Suara Guru
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
April 2024
MonTueWedThuFriSatSun
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     

Calendar Calendar

Latest topics
» Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana
Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana EmptySat 31 Oct 2015, 15:01 by Admin

» RI Gandeng Google Kembangkan IT
Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana EmptySat 31 Oct 2015, 00:42 by Admin

» Tak Malu Jualan 'Slondok' Demi Terus Sekolah
Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana EmptyFri 30 Oct 2015, 23:10 by Admin

» Menristek Ancam Tutup PTN Tidak Sesuai Rasio Dosen
Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana EmptyFri 30 Oct 2015, 22:35 by Admin

» Payung Hukum Wajib Belajar 12 Tahun
Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana EmptyFri 30 Oct 2015, 22:07 by Admin

» Teknologi Antisadap Buatan Indonesia Di Apresiasi Kemenhan
Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana EmptyFri 30 Oct 2015, 21:47 by Admin

» Gerakan Ayah Hebat By Muhammadiyah
Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana EmptyThu 29 Oct 2015, 21:13 by Admin

» Hadiah PNS Tanpa Tes Untuk Mahasiswa "Cum Laude" Dari Menpan
Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana EmptyThu 29 Oct 2015, 17:20 by Admin

Most active topic starters
Admin
Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana Vote_lcapPenebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana Voting_barPenebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana Vote_rcap 

Most active topics

Top posting users this month
No user

Top posting users this week
No user

Poll
Like Me
Follow Me
Komentar

Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana

Go down

Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana Empty Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana

Post by Admin Sat 31 Oct 2015, 15:01

Bagi mereka yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.

Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana F1ff733a-2f40-4430-9286-05b6e30efce9

Berikut poin-poin krusial dalam SE tersebut:

Bentuk Ujaran Kebencian

Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial".

Aspek Ujaran Kebencian

Selanjutnya, pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:

1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.

Penebar Kebencian di Media Sosial Diancam Pidana 56270932-ddb4-4b32-80cf-f86be56de598
Kemudian, pada huruf (h) disebutkan bahwa "ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.

Pada huruf (i), disebutkan bahwa "dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa".

Prosedur penanganan

Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.

Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:

- Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
- Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,
- Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
- Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:
- KUHP,
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
scratch

Sumber: http://news.detik.com/berita/3058647/awas-penebar-kebencian-di-media-sosial-bisa-diancam-pidana

Admin
Admin

Posts : 8
Points : 9323
Reputation : 0
Join date : 24.10.15
Location : Indonesia

https://suaraguru.board-directory.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik